loading...

Dimanakah letak keadilan KPK dalam mengatasi masala korupsi ?.




            Di indonesia banyak terungkap kasus korupsi penjabat-penjabat di indonesia,
dan banyak penjabat yang dituduh mengkorupsi uang rakyat yang terungkap dimulai
 dari nominal yang menengah maupun nominal tinggi. Badan komisi pemberantas Korupsi
berhasil menyelesaikan berbagai macam kasus korupsi di indonesia, dan tentu saja
kinerja Badan komisi pemberantasan korupsi sangat lah bagus.






       Penjabat yang terlibat korupsi tentunya akan di hukum dengan pasal yang
berlaku di indonesia dengan seadil-adilnya. Tetapi, nah di sini saya akan membahas
dimanakah letak keadilan KPK dalam menghukum para penjabat yang terlibat kasus
korupsi sesuai dengan berapa besar uang yang di korupsi oleh penjabat tersebut.

       Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang ada di indonesia yang saya tau
Jelas dengan hukuman para penjabat dan tindakan perbuatan korupsi yang dilakukan
penjabat. :

1.     ANGELINA SONDAKH
        Keputusan Mahkamah Agung, Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dari
        vonis 4 tahun     6 bulan penjara atas tuduhan korupsi uang sebanyak ± 30 Milliar Rupiah.

2.    NAZARUDIN
Keputusan Mahkamah Agung, Nazarudin divonis 4 tahun 6 bulan dari vonis 6 tahun
Penjara atas tuduhan korupsi uang  sebanyak ± 37 Milliar Rupiah.

3.    DJOKO SUSILO
Keputusan Mahkamah Agung, Djoko susilo divonis 10 tahun penjara atas tuduhan
korupsi uang sebanyak ± 32 Milliar Rupiah.

4.    GAYUS HP TAMBUNAN
Keputusan Pengadilan tinggi, Gayus tambunan divonis 8 tahun penjara atas tuduhan
Korupsi uang sebanyak ± 72 Milliar Rupiah.

5.    LUTHFI HASAN ISHAAQ
Keputusan pengadilan tinggi, Luthfi hasan ishaaq divonis 16 tahun penjara atas
Tuduhan korupsi yang sebanyak ± 1 Milliar Rupiah.


Kelima diatas merupakan kasus beberapa penjabat di indonesia yang terlibat korupsi,
dan menurut saya ada yang ganjil tentang keputusan pengadilan tinggi yang di putusan oleh
KPK. Menurut saya keputusan hukuman KPK dalam menghukum para penjabat tidaklah adil,
lihat saja gayus tambunan yang mengkorupsi uang negara sebanyak ± 72 milliar Rupiah malah di
vonis 8 tahun penjara ??

            Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq saja yang menkorupsi uang negara sebanyak ± 1 milliar malah di vonis 16 tahun penjara ?. dimanakah letak keadilan KPK dalam menghukum vonis
Penjara pada penjabat – penjabat yang korupsi.

Sekian Opini dari saya.
Terimakasih telah membacanya:

Komentar

loading...
loading...