Di indonesia banyak terungkap kasus
korupsi penjabat-penjabat di indonesia,
dan banyak penjabat yang dituduh
mengkorupsi uang rakyat yang terungkap dimulai
dari nominal yang menengah maupun nominal
tinggi. Badan komisi pemberantas Korupsi
berhasil menyelesaikan berbagai
macam kasus korupsi di indonesia, dan tentu saja
kinerja Badan komisi
pemberantasan korupsi sangat lah bagus.
Penjabat
yang terlibat korupsi tentunya akan di hukum dengan pasal yang
berlaku di indonesia dengan
seadil-adilnya. Tetapi, nah di sini saya akan membahas
dimanakah letak keadilan KPK
dalam menghukum para penjabat yang terlibat kasus
korupsi sesuai dengan berapa
besar uang yang di korupsi oleh penjabat tersebut.
Berikut
adalah beberapa kasus korupsi yang ada di indonesia yang saya tau
Jelas dengan hukuman para
penjabat dan tindakan perbuatan korupsi yang dilakukan
penjabat. :
1. ANGELINA SONDAKH
Keputusan Mahkamah Agung, Angelina
Sondakh divonis 12 tahun penjara dari
vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan korupsi uang
sebanyak ± 30 Milliar Rupiah.
2. NAZARUDIN
Keputusan Mahkamah Agung,
Nazarudin divonis 4 tahun 6 bulan dari vonis 6 tahun
Penjara atas tuduhan korupsi uang
sebanyak ± 37 Milliar Rupiah.
3. DJOKO SUSILO
Keputusan Mahkamah Agung, Djoko
susilo divonis 10 tahun penjara atas tuduhan
korupsi uang sebanyak ± 32
Milliar Rupiah.
4. GAYUS HP TAMBUNAN
Keputusan Pengadilan tinggi,
Gayus tambunan divonis 8 tahun penjara atas tuduhan
Korupsi uang sebanyak ± 72
Milliar Rupiah.
5. LUTHFI HASAN ISHAAQ
Keputusan pengadilan tinggi,
Luthfi hasan ishaaq divonis 16 tahun penjara atas
Tuduhan korupsi yang sebanyak ± 1
Milliar Rupiah.
Kelima diatas merupakan
kasus beberapa penjabat di indonesia yang terlibat korupsi,
dan
menurut saya ada yang ganjil tentang keputusan pengadilan tinggi yang di
putusan oleh
KPK.
Menurut saya keputusan hukuman KPK dalam menghukum para penjabat tidaklah adil,
lihat
saja gayus tambunan yang mengkorupsi uang negara sebanyak ± 72 milliar Rupiah
malah di
vonis
8 tahun penjara ??
Sedangkan
Luthfi Hasan Ishaaq saja yang menkorupsi uang negara sebanyak ± 1 milliar malah
di vonis 16 tahun penjara ?. dimanakah letak keadilan KPK dalam menghukum vonis
Penjara pada penjabat – penjabat yang korupsi.
Sekian Opini dari saya.
Terimakasih telah membacanya:
Komentar
Posting Komentar